Senin, 13 Februari 2012

Gambar di selembar kertas




Perda Provinsi Jawa Barat dan Kota Bekasi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
·         Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak;
·         Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jawa Barat.
·         Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013.
·         Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
·         Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.
·         Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
·         Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2010 tentang Pengembangan Wilayah Jawa Barat Bagian Selatan Tahun 2010-2029.
·         Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 89/2009 tentang Juklak Perda No.3 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jawa Barat;
·         Keputusan Gubernur Jawa Barat No.467.2/Kep.1331-BPPKB/2009 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang;
·         Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No.  900/71/BPPKB tanggal  25 Nopember 2009 Perihal Pengalokasian Biaya Trafficking pada APBD Kabupaten/Kota dan Membentuk Gugus Tugas.

Peraturan Daerah Kota Bekasi
·         Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Kapala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bekasi.
·         Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2005 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Bekasi.
·         Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Pemerintah Kota Bekasi.
·         Peraturan Daerah No. 06 Tahun 2006 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
·         Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2007 tentang Retribusi Sarana Rekreasi Hiburan dan Olah Raga Milik Pemerintah Kota Bekasi.
·         Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2007 tentang Penyediaan Lahan, Prasarana Lingkungan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Oleh Pengembang di Kota Bekasi.
·         Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
·         Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak Dan Gas Bumi Kota Bekasi.
·         Peraturan Daerah No. 07 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 .
·         Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 - 2013

Was Born This Way - Cover Maria Aragon

My mama told me when I was young
We are all born superstars

She rolled my hair and put my lipstick on
In the glass of her boudoir

"There's nothing wrong with loving who you are"
She said, "'Cause he made you perfect, babe"

"So hold your head up girl and you'll go far,
Listen to me when I say"

I'm beautiful in my way
'Cause God makes no mistakes
I'm on the right track, baby
I was born this way

Don't hide yourself in regret
Just love yourself and you're set
I'm on the right track, baby
I was born this way

Oh there ain't no other way
Baby I was born this way
Baby I was born this way
Oh there ain't no other way
Baby I was born-
I'm on the right track, baby
I was born this way

Give yourself prudence
And love your friends
Subway kid, rejoice your truth

In the religion of the insecure
I must be my self, must be my youth

A different lover is not a sin
Believe capital H-I-M (Hey hey hey)
I love my life I love this record and
Mi amore vole fe yah (Love needs faith)

Don't be a drag, just be a queen
Whether you're broke or evergreen
You're black, white, beige, chola descent
You're Lebanese, you're orient
Whether life's disabilities
Left you outcast, bullied, or teased
Rejoice and love yourself today
'cause baby you were born this way

you're beautiful in your way
'Cause God makes no mistakes
you're on the right track, baby
you ware born this way

Don't hide yourself in regret
Just love yourself and you're set
I'm on the right track, baby
I was born this way

Oh there ain't no other way
Baby I was born this way
Baby I was born this way
Oh there ain't no other way
Baby I was born-
I'm on the right track, baby
I was born this way

My mama told me when I was young
We are all born superstars

PKN Tahap Proses Pembuatan Undang-undang

waktu di suruh tugas PKN ngetik soal perundang-undangan.
mau share aja ke kalian yang ngga tau tentang perundang-undangan ini.


Tata Urutan Perundang-undangan Memuat Tap MPR no. III/2000.
1.       Undang-undang Dasar (UUD).
2.       Ketetapan MPR (Tap MPR).
3.       Undang-undang.
4.       Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).
5.       Keputusan Presiden (Kepres)
6.       Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-undang no. X/2004.
1.       Undang-undang Dasar (UUD).
2.       Undang-undang atau Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).
3.       Peraturan Pemerintah (PP).
4.       Peraturan Presiden.
5.       Peraturan Daerah (Perda).
Pentingnya Peraturan Undang-undangan Bagi Warga Negara.
Memberikan kepastian hukum, mengayomi hak warga Negara, memberi rasa keadilan, menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Tahapan Proses Pembuatan Undang-undang :
1.       Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU).
2.       Pembahasan RUU.
3.       Pengesahan RUU menjadi UU.
4.       Pengundangan.
Proses Penyusunan RUU :
RUU dapat diajukan oleh :
1.       Presiden (Pasal 5 (2) UUD'45).
2.       DPR (Pasal 21 UUD'45).
3.       DPD untuk UU dalam bidang tertentu (Pasal 22D (2)).
Proses Pembahasan RUU :
1.       RUU dibahas bersama antar DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (pasal 20 (2)
2.       Dalam pembahasan RUU dalam bidang tertentu melibatkan DPD.
3.       Hasil dari pembahasan berupa persetujuan bersama antara Presiden, DPR, dan DPD.
Proses Pengesahan RUU menjadi UU :
1.       RUU yang telah mendapat persetujuan bersama disyahkan oleh Presiden untuk menjadi (Pasal 20 (4)).
2.       Dalam RUU yang telah mendapat persetujuan bersama tidak disyahkan oleh Presiden, maka RUU tadi tetap syah menjadi UU setelah 30 hari diperoleh persetujuan tersebut (Pasal 20 (5)).
Pengundangan dalam Lembaran Negara :
1.       Perundangan dilakukan oleh Menteri Sekertaris Negara atau Menteri Kehakiman atau oleh Menteri Hukum dan HAM.
Ketepatan Peraturan Perundang-undangan Nasional :
1.       Peraturan yang tepat.
2.       Tepat Pelaksanaan.
3.       Tepat Target.
4.       Tepat Limgkungan.
Perilaku yang Taat Peraturan :
1.       Membiasakan hidup tertib dan disiplin.
2.       Membayar pajak tepat waktu.
3.       Menggunakan hak pilih dalam suatu pemilihan.
4.       Menaati rambu-rambu lalu lintas.
5.       Tidak membuat keonaran dan kerusuhan.

Cara-cara yang dapat kita lakukan untuk mencegah rusaknya lapisan ozon.

Cara-cara yang dapat kita lakukan untuk mencegah rusaknya lapisan ozon.

Ancaman yang diketahui terhadap keseimbangan ozon adalah kloroflorokarbon (CFC) yang mengakibatkan menipisnya lapisan ozon. CFC digunakan oleh masyarakat modern dengan cara yang tidak terkira banyaknya, misalnya dengan :
  1. AC
  2. kulkas
  3. bahan dorong dalam penyembur (aerosol), diantaranya kaleng semprot untuk pengharum ruangan, penyemprot rambut atau parfum
  4. pembuatan busa
  5. bahan pelarut terutama bagi kilang-kilang elektronik
Satu buah molekul CFC memiliki masa hidup 50 hingga 100 tahun dalam atmosfer
sebelum dihapuskan. Dalam waktu kira-kira 5 tahun, CFC bergerak naik dengan perlahan ke dalam stratosfer (10 – 50 km). Molekul CFC terurai setelah bercampur dengan sinar UV, dan membebaskan atom KLORIN. Atom klorin ini berupaya memusnahkan ozon dan menghasilkan LUBANG OZON. Penipisan lapisan ozon akan menyebabkan lebih banyak sinar UV memasuki bumi.
Maka dari itu kita harus menggunakan benda-benda yang mengandung CFC tersebut dengan seperlunya, tidak dengan berlebihan.

Selain itu kita juga harus menggunakan kendaraan ramah lingkungan, yaitu seperti sepeda, becak, delman, transjakarta (mengurangi kemacatan dan pemakain kendaraan pribadi untuk bekerja, juga mengurangi polusi udara) dan mungkin mobil bertenaga surya untuk mengurangi polusi udara. Cara lain mengurangi polusi udara dengan membangun taman kota, menanam pepohonan di lingkungan sekitar, dan memperingati penebangan liar.